Ada tiga jenis
kepintaran, yang pertama adalah mereka yang mengerti tanpa bantuan orang lain,
yang kedua adalah mereka yang mengerti
setelah ditunjukan oleh yang lainnya, dan yang ketiga adalah mereka yang mengerti harus dengan bantuan dan
penjelasan dari orang lain. Tipe pertama adalah yang paling baik, yang kedua
juga baik, namun yang ketiga tidaklah
berguna.
(Niccolo Machiavelli,
dalam bukunya IL PRINCIPLE hal.162)
Kali
ini pembahasannya sangat penting, karena yang dibahas yaitu tentang SPI
(sumbangan pengembangan institusi) di Universitas Palangka Raya.
Sudah lama SPI begitu hangat diperbincangkan
oleh mahasiswa universitas palangkaraya, terkhususnya saat rapat maupun sesudahnya yang dihadiri
oleh petinggi-petinggi fakultas bersama petinggi rektorat tanggal 7 maret 2018
dalam menyikapi surat sekretaris jenderal kemenristekdikti kepala biro keuangan
dan umum no.1296/A3.1/TU/2018 prihal verifikasi kelengkapan data dukung RPP SPI.
Menurut penulis kiri dari eks pejabat BEM
UPR; “saat itu membahas bahwa demi pengembangan institusi akan diselenggarakan
pungutan bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi SMMPTN, entah bagaimana
cara didalam perhitungan indikator besar kecil besaran yang harus dibayar oleh
masing-masing fakultas, nominalnya sudah ditentukan (tidak jelas bagaimana dan
apa indikator perhitungan), yang harus diperhatikan secara bersama, pengambilan
keputusan tentang diberlakukan SPI tersebut seolah-olah ditutup rapat dari
pengetahuan mahasiswa pada umumnya, termasuk anggota organisasi kemahasiswaan
yang berada dalam lingkup internal kampus universitas palangka raya, sebut saja
BEM UPR.
Para
calon mahasiswa yang mengikuti test smmptn tidak ada diberitahuan secara masif
bahwa kedepannya mereka akan dikenakan pungutan SPI, pemberitahuan hanya dilakukan
sealakadarnya, yang bersifat jebakan dimana pada lembar ujian SMMPTN dituliskan
semacam surat pernyataan yang berbunyi ; dengan ini saya menyatakan bahwa data
yang saya isi dalam barong pendaftaran
online SMMPTN-Barat tahun 2018 adalah
benar, jika saya lulus maka saya bersedia dan sanggup membayar uang sumbangan
institusi (SPI)/uang pangkal/biaya pengembangan institusi (BPI) atau uang
kuliah tunggal (UKT) diperguruan tinggi negeri dimana saya lulus, saya menerima
sanksi pembatalan kelulusan apabila saya melanggar pernyataan ini.
Dengan
kata lain mahasiswa mau tidak mau, suka tidak suka, mampu tidak mampu harus
membayar dengan konsekuensi jika melanggar akan dibatalkan kelulusannya, tentu
hal tersebut berindikasi melanggar UU No.12 tahun 2012 pasal 73 ayat 3 tentang
penerimaan mahasiswa baru yang berbunyi calon mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh
perguruan tinggi dengan kata lain diterima atau tidak diterimanya calon
mahasiswa tergantung dari kemampuannya secara akademik, bukan finansial,
sedangkan jika SPI diberlakukan, seseorang yang mampu secara akademik dan lulus
melalui kompetensi namun tidak mampu membayar uang pangkal yang telah
ditetapkan dan harus dilunasi secepatnya maka mohon maaf duit anda kurang, anda
tidak diterima, sungguh hal tersebut merupakan bentuk komersialisasi
pendidikan.”
Menurut
telaah penulis, Permenristekdikti No.22 tahun 2015 sangatlah bertentangan
dengan sila Pancasila yang ke-5. Lalu dalam UUD 1945 Bab 1 pasal 1 ayat 2
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilandaskan menurut UUD.” Dalam artian
kita mempunyai hak-hak tertentu untuk menolak atau menerima sebuah sistem
pemungutan dana saat ini.
Sumbangan
pengembangan institut menjadi sesuatu yang meresahkan di kalangan mahasiswa
baru di universitas palangkaraya. Ketidakadilan terlihat dari cara mahasiswa
baru masuk universitas. Untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN hanya di di wajibkan
untuk membayar ukt tapi lain halnya untuk mahasiswa yang masuk lewat jalur
SMMPTN mereka di wajibkan membayar SPI dan UKT sekaligus. Tak tanggung tanggung
bahkan baru-baru ini penulis mendapatkan data dari seorang mahasiwa dalam
sebuah grup WA yang membeberkan kisaran patokannya yaitu untuk fakultas kodekteran di kenakan biayanya
sebesar 100 juta, teknik 5 juta, dan untuk yang lain pukul rata 3,5 juta.
Acuan
aturan yang di gunakan untuk SPI adalah aturan yang menurut penulis membuat
efek paradoksal, permenristekdiksi nomor 22 tahun 2015 dalam pasal 8 berisikan
: PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari
mahasiswa baru program sarjana dan program diploma. Sangat jelas sekali bahwa
pasal ini menolak keras adanya SPI. Namun apabila kita liat dalam pasal 9
berisikan :
1. 1. PTN dapat meungut uang pangkal dan/atau
pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa baru program sarjana dan program
diploma yang terdiri atas :
·
Mahasiswa asing
·
Mahasiswa kelas internaional
·
Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama;
dan atau
·
Mahasiswa yang melalui seleksi mandiri
2. 2. Jumalah mahasiswa baru program sarjana
dan diploma sebagai mana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari keseluruhan mahasiswa baru
Ini adalah sebuah
peraturan yang cacat dan menimbulkan efek paradoksal. Ke tidak serasian pasal 8
dan 9 adalah bukti bahwa aturan ini belum matang di rencanakan dan terkesan
ingin bercanda. Dalam pasal 8 menolak SPI namun dalam pasal 9 PTN di
perbolehkan. Apakah ini lelucon?
Mari
kita permasalahkan kata “SUMBANGAN” adalah kata yang berkonotasi sukarela dan
tak berkesan memaksa. namun realitas yang terjadi, universitas mematok harga tertentu yang belum tentu untuk
sebagian mahasiswa baru, mampu secara finansial, dalam membayar tuntutan
tersebut.
Seharusnya
aturanlah yang mengikuti kondisi masyarakat bukan masyarakat yang terpaksa
mengikutinya.
Sekarang
marilah kalian gunakan akal sehat kalian, apa yang bisa kalian pahami dari
permeristekdikti no.22 tahun 2015 pasal 8, 9 dan 10.
Mari
berpikir?
Ayo
baca aturan tersebut dengan teliti, dan temukan apa yang menganjal pada aturan
tersebut.
ZZZZzzzzzzzzzz
Baik,
sudah selesaikah kalian memahaminya?
Seperti
apakah daya tangkap nalar kalian. Jika diukur dengan teorinya Machiavelli
Apakah kalian termasuk pada kepintaran jenis 1 , 2 atau 3 kah dalam
memahaminya.
Kita
harus menyadari. Kita harus kritis dalam menyimak hal-hal yang menjebak kita
sendiri. Kesadaran adalah hal yang paling penting untuk menyimak sebuah aturan.
Penulis
mendapatkan beberapa keluh kesah dari calon mahasiswa baru yang lulus smmptn,
kita ambil salah satu korban kebijakan SPI ini. Orang tua nya hanya buruh yang
gajihnya tidak seberapa dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,
bahkan makan pun mereka kurang di akibatkan finasial yang drop, lantas harus
menabung untuk biaya kuliah anak nya. Rumah korban tersebut ada di kampung dan
Setelah melihat besar biaya SPI yang di cantumkan website universitas. Korban
akhirnya memberitahukan kepada orang tua nya. Jelas saja ketidakmampuan ekonomi
menjadi faktor utama padahal si korban memiliki kecerdasaan yang lumayan dan
akhirnya si korban batal untuk kuliah. Sangat miris memang dan sangat
menyakitkan hati penulis melihat seseorang yang benar-benar ingin menuntut ilmu
tapi terbentur masalah ekonomi.
Itu
hanya satu korban ! lain halnya dengan korban korban yang lain. Apabila SPI
terus di terapkan di tahun berikutnya berapa banyak anak anak yang benar-benar
ingin menuntut ilmu harus berputus asa dan membatalkan untuk kuliah. Berapa banyak
lagi korban-korban yang akan ada ?. Sedangkan apabila kita melihat kualitas
pendidikan di indonesia, faktanya memiliki kualitas yang cukup buruk menurut
laporan PISA 2015 program yang mengurutkan kualitas sistem pendidikan di 72
negara, Indonesia menduduki peringkat 62. dan di tambah lagi masalah SPI yang
memberatkan para mahasiswa baru. Ini akan menyebabkan minat untuk kuliah
menjadi turun. Apakah SPI adalah kebijakan yang pantas kita banggakan ? atau
harus kita tiadakan? Semua tergantun pada para pembaca.
Nelson
mandela pernah berkata “pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah
dunia” lain hal nya dengan indonesia sistem pendidikan seolah menjadi ranah
untuk memperburuk bangsanya sendiri.
sudah
saatnya kalian para pemuda mahasiswa yang tergerak hatinya sekali lagi bangun dari tidur, bukankah
kalian pernah menghancurkan rezim pemimpin tertinggi di universitas kalian
tahun sebelumnya yang telah menodai prinsip-prinsip kebenaran, lalu ada apa
dengan SPI dikampus yang menyerang mahasiswa baru, kalian diam!!! Ayo tegakan
lah lagi kebenaran dikampus kita!!!
Dimanapun,
dan siapapun yang membaca ini, resapilah ke hati yang terdalam kata-kata aktivis tahun 60-an “soe hok gie; apa yang lebih puitis selain
membicarakan kebenaran.”
Banyak
Mahasiswa diluar sana yang hampir dan bahkan ada yang berhenti kuliah karena
aturan tersebut, lalu masih pantaskah kita diam menerima dan menyerah begitu
saja!!!
Jawabannya
ada diri kalian masing-masing yang membaca ini.....
Berhentilah
beronani pikiran mulai sekarang, jangan mau diam dengan ketidakadilan. Ketika
suara kaum-kaum tertindas terdengar, bergeraklah!!! wahai mahasiswa yang
revolusioner!!!..... rencanakan sebuah rencana mulai dari Baca, diskusi dan
akhiri dengan Aksi. Tanpa aksi revolusioner rencana revolusioner tidak ada
gunanya, begitulah kata Lenin sang pemimpin revolusioner dari uni soviet dimasa
lampau.
Wahai
kalian yang tergerak hatinya!!!
Wahai
kalian yang memiliki pandangan yang sama!!!
Wahai
kalian yang rindu akan kemenangan!!!
Dan
wahai kalian yang mendengar keluh-kesah akan aturan SPI yang baru diterapkan di Universitas Palangka Raya..
Ayo
kita bersatu padu rebut kembali kebebasan kalian, dan katakan hanya ada 11 kata
TOLAK SPI DIKAMPUS UNIVERSITAS PALANGKA RAYA dan KEMBALIKAN UANG MAHASISWA
BARU!!!!!
“KUMPULKAN MASSA !!! KAMI SIAP DAN PASTI DI GARIS PALING DEPAN DALAM SEBUAH MASSA”
Diketik
oleh DUA ENAM dan rekan seperjuangan SAD BOI
Tolak SPI
ReplyDeleteOPPO POKER BONUS NEW MEMBER 20.000!!!
ReplyDeleteAYO JOIN SEKARANG DAN LIVECHAT DENGAN CS TERBAIK DAN TER-RAMAH NYA OPPO POKER! ^_^
Numpang ya min ^^
ReplyDeleteBonus New Member 50%!!! Bukan server IDN maupun PokerV! Cobalah bermain di server baru 1G Poker hanya di kenaripoker . com! Proses deposit dan withdraw tidak basa basi langsung tinggal proses dan main saja bosku, dicoba keberuntungan kamu sekarang juga hanya di kenaripoker . com!
WHATSAPP : +855966139323
BBM : KENARI00
LIVE CHAT : KENARIPOKER . COM
ALTERNATIVE LINK : KENARIPOKER . COM